32 Raperda Usulan Eksekutif - Legislatif Siap Dibahas
Persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI tahun 2017, mulai dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif. Tercatat ada 25 raperda yang diajukan pihak eksekutif dan tujuh raperda yang disodorkan legislatif. Sehingga keseluruhan terdapat 32 raperda yang akan dibahas.
Diharapkan yang sudah siap kajian akademisnya bisa segera diserahkan ke DPRD
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap, penyusunan jadwal pembahasan raperda bisa diatur sebaik mungkin agar pembahasan tidak menumpuk di akhir tahun.
"Prolegda tahun 2017 cukup banyak, makanya diharapkan yang sudah siap kajian akademisnya bisa segera diserahkan ke DPRD," ujarnya saat pembahasan raperda 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/1).
Pembahasan Revisi Perda Perpasaran Dimulai FebruariPihaknya berharap pembahasan raperda ini bisa tuntas hingga 85 persen, karena sejak awal tahun sudah dikirm naskah akadmis, draf raperda serta surat usulan
"Kalau dulu kan usulan itu banyak dikirim Oktober, sehingga sulit dibahas apalagi di saat bersamaan kita bahas anggaran dan lainnya," katanya.
Beberapa usulan raperda eksekutif antara lain Raperda Perubahan atas Perda No 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, Raperda Perubahan atas Perda No 16 tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan dan Raperda Perubahan atas Perda No 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Sedangkan raperda usulan legislatif atau prakarsa DPRD antara lain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyalahgunaan Narkoba dan Raperda Sistem Pendidikan.